Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Komar Dituntut 6 Bulan Penjara
Komar selangkah lebih dekat menuju kebebasan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut pemuda asal Jombang itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun, karena telah ditahan sejak Maret 2026, Komar akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

SUARA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terdengar nyaring di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 23 Juni 2026. Dengan nada lempeng, ia membacakan tuntutan terhadap Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, pemuda asal Jombang yang duduk di kursi terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Komar dituntut pidana penjara selama enam bulan. Masa hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya. Dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan itu langsung memunculkan satu pertanyaan: berapa lama lagi Komar harus mendekam di balik jeruji besi? Sebab, pemuda asal Jombang itu sudah menjalani masa penahanan sejak Maret 2026. Pendamping hukum Komar, Ramli Himawan, mengatakan Komar telah mendekam di tahanan selama hampir empat bulan.

BACA JUGA : Tetap Berisik Sampai Komar Bebas

"Kalau kita lihat masa penahanannya dimulai dari bulan Maret 2026. Jika dihitung dari bulan Maret, berarti nanti kalau memang terburuknya Komar divonis bersalah, paling tidak bulan Juli Komar sudah bisa selesai menjalani masa pidananya," kata Ramli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan tuntutannya kepada Komar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Komar, dituntut 6 bulan penjara karena dituduh melakukan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Meski begitu, Ramli menegaskan tim hukum tidak memandang tuntutan tersebut sebagai hasil yang patut disyukuri. Menurutnya, sekali pun tuntutan enam bulan terlihat relatif ringan dibanding ancaman maksimal delik penghasutan, Komar semestinya dibebaskan murni karena memiliki dasar pembelaan hukum yang kuat.

Dengan masa penahanan Komar yang akan berakhir pada Juli 2026, majelis hakim mempercepat tahapan persidangan agar perkara dapat segera diputus. Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang berikutnya memasuki tahap penyampaian nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.

Ramli mengungkapkan, timnya telah menyiapkan dua bentuk pembelaan. Pertama, pledoi dari tim advokat yang akan berfokus pada aspek teknis hukum, teori hukum pidana, pembuktian ne bis in idem, serta kegagalan pembuktian kausalitas. Kedua, pledoi pribadi dari Komar yang akan memuat pandangan dan pengalaman langsung terdakwa mengenai perkara yang menjeratnya.

Ke depannya nanti giliran kami pada Kamis depan mengajukan nota pembelaan (pledoi), dan itu juga nanti akan disertakan juga pledoi dari terdakwa sendiri. Jadi ada dua pledoi, yaitu dari tim advokat dan dari terdakwa atau Komar sendiri," ujarnya.

Dukungan Kawan Komar Terus Mengalir

Tuntutan enam bulan penjara yang diajukan jaksa tidak hanya menjadi perhatian tim hukum Komar. Di luar ruang sidang, putusan itu juga memantik kekecewaan dari kawan-kawan Komar yang selama ini bersolidaritas mengawal kasus tersebut.

Salah satunya disampaikan Pepe. Ketika dimintai tanggapan, ia tidak menyembunyikan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Baginya, angka enam bulan bukan sekadar durasi hukuman, melainkan simbol kriminalisasi terhadap tindakan yang seharusnya mendapat perlindungan konstitusi.

BACA JUGA : Aktor Rusuh Diduga dari 2 Institusi Negara

Pandangan itu berangkat dari keyakinan, Komar tidak sedang melanggar hukum, melainkan menjalankan haknya sebagai warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pandangan politik. Karena itu, bagi Pepe dan kawan-kawannya, satu-satunya putusan yang layak dijatuhkan adalah vonis bebas murni.

Saya kecewa atas tuntutan ini. Karena dari awal, kami percaya Komar tidak melakukan kesalahan apa pun. Komar hanya melakukan ekspresi politik yang itu dijamin konstitusi di negara ini," tegasnya, usai sidang, Selasa 23 Juni 2026.

Keyakinan tersebut semakin menguat ketika mereka melihat peran Komar dalam perkara ini. Menurut Pepe, Komar bukan pembuat konten provokatif maupun penggerak kerusuhan. Ia hanya membagikan ulang informasi yang sebelumnya telah beredar di ruang publik sebagai bentuk ekspresi dan kepedulian politik.

Dari sudut pandang itu, penuntutan terhadap Komar dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Sebab, seseorang dapat terancam pidana hanya karena mengunggah ulang atau membagikan kembali sebuah poster yang dibuat pihak lain.

Konsolidasi terus dilakukan jaringan kolektif yang selama ini mengadvokasi Komar. Mereka aktif menggelar kegiatan tatap muka, seperti diskusi dan pameran foto tentang tahanan politik (tapol) di ruang terbuka. 

"Sebenarnya Komar memang harus dibebaskan karena tidak melakukan kesalahan apa pun. Bahkan dia hanya mengunggah ulang poster yang dibuat orang lain. Komar hanya melakukan ekspresi yang seharusnya, dan kebebasan ekspresi itu dijamin oleh konstitusi di Indonesia," imbuhnya.

Dengan proses persidangan yang kini memasuki tahap akhir, kelompok solidaritas Komar mulai menyusun langkah berikutnya. Menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, mereka mempersiapkan mobilisasi besar-besaran untuk mengawal jalannya persidangan.

Menurut Pepe, gagasan tersebut juga datang dari Komar sendiri. Ia berharap kehadiran kawan-kawannya di ruang sidang dapat menjadi dukungan moral sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

Untuk mewujudkan itu, koordinasi telah dilakukan dengan berbagai jaringan di sejumlah daerah. Mereka berencana menghadirkan sebanyak mungkin pendukung dari berbagai kota agar ruang sidang kembali dipenuhi oleh masyarakat yang mengawal kasus tersebut.

“Tidak hanya di Jombang, tapi juga di Tulungagung, Malang, Kediri, bahkan kawan-kawan di Surabaya untuk hadir kembali memenuhi ruang sidang. Harapannya untuk menekan majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya dan kalau bisa putusan bebas," tambahnya.

BACA JUGA : Komar, Praktik Kriminalisasi Berulang

Dukungan terhadap Komar tidak hanya dilakukan secara fisik. Di saat yang sama, jaringan solidaritas juga terus memperluas kampanye di ruang digital agar perhatian publik terhadap kasus ini tidak mereda. Pepe mengatakan, dukungan terhadap Komar telah melibatkan berbagai organisasi dan jaringan aktivis di luar Jawa Timur.

Mereka secara rutin berkoordinasi dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil di sejumlah kota, termasuk Jakarta, untuk menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut. Mereka berharap perhatian publik terhadap kasus Komar semakin luas dan menunjukkan bahwa proses persidangan di Surabaya diawasi oleh masyarakat dari berbagai daerah.

Kilas Balik Sidang Komar

Tim hukum Komar memaparkan fondasi argumentasi yang akan mereka ajukan di hadapan majelis hakim. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Kholilur Rahman, dalam persidangan sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026.

Kehadiran ahli tersebut dinilai penting untuk memperkuat pandangan tim pembela bahwa pemeriksaan perkara Komar di Surabaya mengandung persoalan formal. Menurut mereka, proses hukum yang dijalani Komar berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum karena perkara dengan substansi dan alat bukti yang sama sebelumnya telah diperiksa di yurisdiksi berbeda.

"Harapan kami menghadirkan Mas Kholil itu untuk menjelaskan bahwasanya kasus atau perkara yang dialami oleh Saudara Komar ini sebenarnya dan hakikatnya adalah ne bis in idem, karena memang sudah pernah diperiksa secara substantif di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian dengan bukti-bukti yang sama juga diperiksa kembali di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur Ramli.

Dukungan kepada Komar terus mengalir. Bukan hanya dari kawan-kawannya sesama aktivis, dukungan juga datang dari kalangan akademisi, pegiat anti-korupsi, tokoh agama dan gerakan lintas iman. Di antara mereka adalah Bivitri Susanti, akademisi dari STH Indonesia Jentera; Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya; Muhammad al-Fayyadl, dari Ponpes Nurul Jadid Paiton, Inaya Wahid dari Jaringan Gusdurian, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia dan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. (Miftah Faridl/Project Arek)

 

Namun, keberatan tim pembela tidak berhenti pada persoalan ne bis in idem. Mereka juga menyoroti substansi dakwaan penghasutan yang diajukan jaksa. Dalam konstruksi dakwaannya, jaksa menilai kerusuhan yang terjadi di Gedung Grahadi pada Agustus 2025 merupakan akibat langsung dari unggahan media sosial yang dilakukan Komar.

Pandangan tersebut kemudian diuji oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan tim pembela. Menurut Ramli, ahli mempertanyakan apakah benar terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara unggahan Komar dan peristiwa kerusuhan yang terjadi. Sebab, dalam hukum pidana, suatu akibat tidak dapat serta-merta dilekatkan pada satu tindakan tanpa pembuktian yang memadai.

BACA JUGA : Agar Otak Komar Tak Ikut Dipenjara

"Harus dicari betul-betul apakah memang ada kausalitasnya; apakah memang unggahan itu murni ada hubungan kausalitas, ataukah hanya ada hubungan korelasional,” tanyanya.

Bagi tim hukum, pertanyaan mengenai hubungan sebab-akibat tersebut menjadi penting karena menyangkut inti dari dakwaan penghasutan. Mereka berpendapat, hakim tidak cukup hanya melihat adanya unggahan dan kerusuhan yang terjadi setelahnya, tetapi juga harus menilai secara cermat apakah keduanya benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang dapat dibuktikan.

Apakah memang akibatnya itu terjadi dikarenakan oleh sebab tunggal postingan Komar, ataukah memang ada variabel-variabel lain? Itu yang menjadi poin-poin substansi yang disampaikan oleh ahli pidana," ujar Ramli.

Argumen itu, kata Ramli, sejalan dengan karakteristik delik penghasutan, baik yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP. Dalam perkara semacam ini, dampak nyata dari suatu perbuatan harus diuji secara kritis sebelum seseorang dinyatakan bertanggung jawab secara pidana.

Karena itu, meskipun rumusan delik penghasutan dalam KUHP lama telah diuji di Mahkamah Konstitusi, tim pembela menilai prinsip pembuktian kausalitas tetap harus menjadi pertimbangan utama hakim saat menjatuhkan putusan.